Warindo News: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyebutkan raperda yang menjadi fokus utama yakni Raperda terkait LGBT dan Produk Halal, disusul Raperda pemakaman serta Sumur Resapan.
Menurut Dariyanto, seluruh raperda tersebut akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang melibatkan tiga perguruan tinggi di Kota Bekasi, seperti Universitas Bhayangkara, Universita Islam 45 (Unisma) , dan Universitas Islam Assyafiiyyah. Pelibatan akademisi dinilai penting untuk memperkuat aspek kajian hukum dan substansi regulasi.
“Ada naskah akademik yang nantinya akan dibahas dan melibatkan tiga kampus di Kota Bekasi,” ujarnya saat dihubungi Suarakarya.id, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan untuk memperoleh masukan ilmiah sekaligus pendampingan dalam proses pembentukan regulasi. DPRD, kata dia, memiliki keterbatasan dalam aspek hukum sehingga membutuhkan dukungan akademisi secara berkelanjutan.
“Makanya kita melibatkan akademisi. Bukan hanya masukan tapi pendampingan. Artinya, kita akan membuat MoU dengan universitas tersebut. Jadi, nanti mereka dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik, FGD, hingga menjadi narasumber,” jelasnya.
Tahapan penyusunan raperda, lanjut Dariyanto, dimulai dari penyusunan konsep naskah akademik, pembahasan internal, pelibatan masyarakat melalui forum diskusi kelompok (FGD), hingga harmonisasi di tingkat provinsi sebelum pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Sekarang ini mengkonsepkan dulu. Dari naskah akademik dilakukan pembahasan, lalu FGD dengan masyarakat, stakeholder, dan pemerintah kota. Setelah itu dibahas lagi, baru harmonisasi ke provinsi dan dibentuk pansus,” paparnya.
Terkait substansi raperda,Raperda Produk Halal diarahkan untuk memastikan produk barang dan jasa yang beredar di Kota Bekasi memiliki sertifikasi halal guna melindungi masyarakat.
“Intinya melindungi masyarakat Kota Bekasi agar memperoleh produk yang halal,” katanya.
Sementara Raperda LGBT disebut bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya kasus penyimpangan seksual di tengah masyarakat. DPRD ingin memperkuat regulasi agar tidak terjadi penyebarluasan perilaku yang dinilai menyimpang.
“Makanya kita perkuat untuk Kota Bekasi dibentengi, jangan sampai terjadi penyebarluasan penyimpangan seksualitas,” ujarnya.
Selain itu, Raperda Pemakaman disusun sebagai respons atas semakin terbatasnya lahan pemakaman bagi warga. Regulasi ini akan mengatur kepastian hukum serta mekanisme pengelolaan tempat pemakaman umum di sejumlah wilayah, seperti TPU Pedurenan, Mustikajaya.
"kita punya pemakaman di Pedurenan, Mustikajaya, itu masih belum ada kepastian hukum dan bagaimana prosesnya," ujarnya.
Adapun Raperda Sumur Resapan difokuskan pada upaya penanggulangan banjir melalui kewajiban penyediaan sumur resapan di tingkat lingkungan RT/RW.
“Jadi untuk penanggulangan banjir juga,” tambahnya.
Dariyanto berharap keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik mampu meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dihasilkan sehingga lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.
