Notification

×

Iklan

Iklan




Sebut Media Bodong & Klaim Izin dari Polres Jatinegara, Pedagang Minyak Curah di Cakung Bikin Bingung — Padahal Dinas Perdagangan yang Berwenang

| September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T08:05:09Z



Warindo News, JAKARTA TIMUR — Keberadaan pedagang minyak curah yang beroperasi tanpa izin resmi di Jalan Al Kausar Raya, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, kembali memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Saat tim awak media mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi keabsahan legalitas usaha tersebut, Randi, selaku pemilik usaha, justru mengaku telah memiliki izin — namun bukan dari instansi yang berwenang, melainkan dari Polres Jatinegara dan Polsek Cakung. Pernyataan ini pun dinilai sangat membingungkan dan jauh dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saat diminta menunjukkan bukti dokumen perizinan, Randi justru bersikap tidak kooperatif. Ia menyebut awak media sebagai "media bodong" dan memberikan jawaban yang tidak jelas serta berbelit-belit saat dimintai konfirmasi. Ia bersikeras menyatakan usahanya sudah "berizin" dari kepolisian, padahal secara hukum kepolisian tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menerbitkan izin usaha perdagangan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan turunannya, kewenangan menerbitkan perizinan berusaha di bidang perdagangan berada pada Dinas Perdagangan setempat melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (NIB/OSS), bukan pada kepolisian maupun instansi keamanan lainnya.

 


"Yang berhak mengeluarkan surat izin usaha perdagangan adalah Dinas Perdagangan. Polisi bukan lembaga penerbit izin usaha — fungsi kepolisian adalah pengawasan keamanan dan ketertiban, bukan pemberian izin dagang." — pengamat hukum menegaskan.

 

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan. Apakah ada kesalahpahaman, atau justru terjadi praktik yang mencurigakan di mana nama kepolisian digunakan untuk melegalkan usaha yang sebenarnya tidak memiliki izin sama sekali? Masyarakat pun bertanya-tanya: Ada apa dengan Polres Jatinegara dan Polsek Cakung? Apakah ada pihak yang memanfaatkan nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi?

 

Penjualan minyak curah tanpa izin resmi juga melanggar aturan di bidang perdagangan bahan bakar minyak, yang tunduk pada ketentuan Kementerian Perdagangan maupun Kementerian ESDM. Tanpa izin yang sah, barang yang diperjualbelikan pun tidak dapat dipastikan kualitas, keamanan, dan legalitas sumbernya.

 





Oleh karena itu, awak media mendesak:

 

- Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap usaha milik Randi tersebut;

- Kepolisian Resor Jatinegara dan Polsek Cakung untuk memberikan klarifikasi resmi apakah benar pernah menerbitkan izin usaha perdagangan, dan jika tidak, segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang menggunakan nama kepolisian secara tidak sah;

- Inspektorat dan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

 

Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati membeli bahan bakar minyak dari penjual yang tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah dari Dinas Perdagangan dan instansi berwenang lainnya.

 

(Red)

 

×
Berita Terbaru Update